Lewat Paripurna, DPR Sahkan RUU Kerja Sama Pertahanan Indonesia-Fiji jadi Undang-Undang

RADARBANGSA.COM – DPR RI melakukan Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2022-2023, bersama Pemerintah untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kerja sama Pertahanan antara Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji menjadi undang-undang.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pengesahan tersebut telah disetujui oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI baik terutama di pembahasan tingkat I melalui rapat di Komisi I DPR RI.
“Oleh karena itu, kami akan langsung menanyakan kepada semua fraksi, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengesahan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Fiji tentang kerja sama bidang pertahanan dapat disetujui menjadi undang-undang?" tanya Dasco dilanjutkan dengan persetujuan seluruh fraksi.
Dalam laporannya, Anggota Komisi I DPR RI Sugiono RUU tersebut memiliki nilai strategis untuk meningkatkan kerja sama pertahanan kedua negara serta penguatan kerja sama di bidang lainnya yang bermanfaat bagi kepentingan nasional masing-masing negara dengan didasarkan prinsip kesetaraan, saling percaya dan pengertian.
"Peningkatan kerja sama di bidang pertahanan antara kedua negara berdasarkan prinsip-prinsip kesetaraan, saling menguntungkan, dan menghormati kedaulatan dan integritas wilayah kedua negara," tukasnya.
- 1
- 2
- 3
- 4
- 5
- 6
- 7
- 8
- 9
- 10
-
Mentan Sebut CBP Capai 3,7 Ton, RI Terdepan dalam Produksi Beras di ASEAN
-
KPU RI Sebut Revisi UU Pemilu Harus Berdasarkan Refleksi Pengalaman
-
Semangat Thom Haye Jelang TC di Bali
-
Ketua PKK Sinta Ungkap Perempuan Harus Bersatu untuk Kemajuan NTB
-
Kadin Bentuk Satgas MBG Perkuat Pemenuhan Gizi 80 Juta Anak Indonesia